Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bimbingan Pra Nikah Untuk Remaja Langkah Antisipasi Pernikahan Dini
3 Okt 2022

Bimbingan Pra Nikah Untuk Remaja Langkah Antisipasi Pernikahan Dini

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pernikahan dini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2020 tertinggi di Indonesia, 18,76 persen, berikutnya Kalimantan Barat 17,14 persen, dan Sulawesi Barat 17,12 persen. Lalu ditahun berikutnya tahun 2021 menurun jadi urutan kelima atau 14,05 persen. Bahkan dari data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS), angka persentase pernikahan dini di Bangka Belitung sejak tahun 2018 sampai 2020 terus naik dengan angka persentase lebih tinggi dari rata-rata nasional 9,23 persen. Berdasarkan persentase tersebut Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan memberikan pembekalan kepada para pelajar SLTA sederajat dan mahasiswa se Bangka Belitung agar mengetahui dampak dari pernikahan dini. Kegiatan Bimbingan Pra Nikah ini dilaksanakan di kabupaten kota dengan target 700 orang atau per wilayah 100 peserta. Dengan sasaran para siswa SLTA dan mahasiswa, yang lokasinya dilaksanakan di sekolah-sekolah. Setiap sekolah akan mendapatkan giliran untuk diberikan pembekalan. Efek dari pernikahan dini salah satunya adalah meningkatnya angka perceraian, stunting, angka kematian ibu dan anak. Selain itu berdampak terhadap peningkatan angka kemiskinan Untuk itu bimbingan pra nikah sangat diperlukan sebagai modal pengetahuan tentang rumah tangga agar menjadi sakinah mawadah dan warahmah. Dan bisa membuka cara pandang para remaja untuk memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini. Para remaja juga diharapkan tidak terburu-buru dalam menikah pada usia yang belum cukup. Pernikahan dini biasanya berawal dari pergaulan bebas dan lemahnya fungsi kontrol orang tua. Selain itu hal yang perlu diperhatikan dalam mengarungi bahtera rumah tangga terkait dengan ekonomi dan keuangan rumah tangga. Sebagai suami istri harus berperan dan saling mendukung satu sama yang lain. Perlu penguatan dalam memahami tentang konsep diri dan perannya dalam mewujudkan Keluarga Sakinah dalam perspektif kesetaraan, keadilan, dan kesalingan.  Pasangan juga harus mewujudkan komitmen mempersiapkan kematangan dalam perkawinan secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, dan spiritual. Memahami dan melakukan komunikasi yang setara, humanis, sehat, dan aman antara laki-laki dan perempuan, sesuai dengan nilai-nilai Islam yang berkemajuan. Tantangan yang dihadapi remaja saat ini adalah pengaruh dari sosial media (sosmed) yang semakin memberikan pengaruh yang kuat dalam kehidupan. Keluarga sebagai wadah terkecil dalam kelompok masyarakat seharusnya dapat membekali anak dengan akhlakul karimah, agar terhindar dari pengaruh negatif dalam pergaulan yang merugikan diri sendiri dan keluarga serta lingkungan masyarakat. Selain itu dampak dari pernikahan dini yaitu stunting, stunting merupakan kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang jika dibandingkan dengan umurnya, anak mengalami gangguan pertumbuhan. Hal tersebut salah satunya dikarenakan pernikahan yang dilakukan pada usia dini. Dalam undang-undang pernikahan usia minimal melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun. Kemudian dampak negatif dari pernikahan dini yaitu resiko kematian ibu dan bayi sebesar 30 persen dan 56 persen remaja perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan 5,6 persen remaja dengan pernikahan dini yang masih melanjutkan setelah menikah. Dampak kesehatan juga tingginya terjadi keguguran, kelahiran prematur, pendarahan dan kematian ibu. Sebaiknya remaja memiliki pengetahuan mengenai pentingnya kesehatan reproduksi dan mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi yang benar dan layak dari sumber yang terpercaya. Kehamilan di usia remaja berpotensi meningkatkan resiko kesehatan pada ibu dan bayi. Ini karena sebenarnya tubuh belum siap untuk hamil dan melahirkan. Wanita yang masih muda masih mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Jika ia hamil, maka pertumbuhan dan perkembangan tubuhnya akan terganggu. Dan kondisi pada usia hamil muda akan mengalami tekanan darah tinggi, akan mengalami preeklampsia yang ditandai dengan tekanan darah tinggi, adanya protein dalam urin, dan tanda kerusakan organ lainnya. Selain itu akan mengalami anemia, anemia disebabkan karena kurangnya zat besi yang dikonsumsi oleh ibu hamil. Anemia saat hamil dapat meningkatkan resiko bayi lahir premature dan kesulitan saat melahirkan. Kemudian akan berdampak Bayi Lahir Prematur dan BBLR, bayi premature biasanya memiliki berat badan lahir rendah (BBLR) karena sebenarnya dia belum siap untuk dilahirkan. Bayi prematur beresiko mengalami gangguan pernapasan, pencernaan, penglihatan, kognitif dan masalah lainnya. Dan yang terakhir Ibu meninggal saat melahirkan. Perempuan dibawah usia 18 tahun yang hamil dan melahirkan beresiko mengalami kematian saat persalinan. Ini karena tubuh belum matang dan siap secara fisik saat melahirkan. Pernikahan usia dini biasanya sering menyebabkan kesehatan mental wanita terganggu. Ancaman yang sering terjadi adalah wanita terganggu. Ancaman yang sering terjadi adalah wanita muda rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mereka belum tahu bagaimana cara terbebas dari situasi tersebut. Belum adanya kesiapan mental pasangan yang menikah dalam menjalani bahtera rumah tangga menyebabkan kekerasan rumah tangga sering terjadi. Selain istri, anak dalam pernikahan dini juga beresiko menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Faktanya anak-anak yang menjadi saksi mata dalam kasus kekerasan rumahnya akan tumbuh dengan berbagai kesulitan, seperti kesulitan belajar, dan terbatasnya keterampilan sosial. Disisi lain, anak ini kerap menunjukkan perilaku nakal, beresiko depresi atau gangguan kecemasan berat. Sebagai upaya pencegahan bahaya kesehatan yang diakibatkan pernikahan dini, maka sangat penting dilakukannya pendidikan. Dengan pendidikan, maka wawasan anak dan remaja dapat membantu meyakinkan mereka bahwa menikah seharusnya dilakukan pada usia yang tepat. Maka, pendidikan tidak hanya ditekankan agar anak pintar dalam menguasai mata pelajaran saja. Perlu adanya tambahan wawasan agar anak bisa terampil dalam hidup, mengembangkan karir, dan cita-cita. Selain itu, pendidikan juga dapat memberi informasi mengenai kesehatan tubuh dan sistem reproduksi remaja saat ia nanti menikah.          

Fajrina Andini Baca Selengkapnya
Idealnya Fungsi Pranata Humas
19 Jul 2022

Idealnya Fungsi Pranata Humas

Sebagai ujung tombak manajemen informasi, Pejabat Fungsional Pranata Humas seyogyanya bukan sekadar mampu menyampaikan sebuah kebijakan, program atau kinerja, inovasi, melainkan juga menyampaikan latar belakang mengapa tindakan itu dilaksanakan, apa tujuannya, dan apa pentingnya bagi masyarakat. Hanya dengan cara inilah masyarakat bisa memahami, menerima, mendukung serta berperan serta aktif dalam setiap langkah yang diambil oleh pemerintah. Di era globalisasi saat ini, dengan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat menyebabkan perubahan kebiasaan masyarakat akan kebutuhan informasi. Dimana saat ini masyarakat selalu memerlukan informasi yang terbaru. Dengan adanya perubahan ini maka institusi pemerintah harus ikut berperan dengan mempersiapkan tata kelola kehumasan yang lebih baik. Karena salah satu misi kehumasan institusi pemerintah adalah membangun citra dan reputasi positif pemerintah, membentuk, meningkatkan, dan memelihara opini positif publik, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat, mencari, mengklasifikasi, mengklarifikasi, serta menganalisis data dan informasi, mensosialisasikan kebijakan dan program pemerintah, guna membangun kepercayaan publik (public trust) dengan efektif dan efisien sehingga hubungan atara kelembagaan dengan kemasyarakatan dapat selalu terbina dengan baik. Kemudian agar fungsi kehumasan dapat terlaksana dengan lebih optimal, maka diperlukan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang mengusai bidang manajemen kehumasan yang ditunjang dengan kemampuan teknis yaitu menggunakan komunikasi bahasa lisan dan tulisan, serta pembuatan media komunikasi dengan lebih baik. Yang dimaksud dengan kemampuan sdm di dalam komunikasi bahasa lisan adalah ketrampilan yang diperlukan dalam penyampaian informasi, memberikan presentasi sehingga dapat tercapai saling pengertian serta kesepakatan sesuai dengan kebutuhan publik. Dan dalam rangka mewujudkan tata kelola kehumasan yang baik, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagai acuan bagi seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah dalam membangun dan mengembangkan tata kelola kehumasan secara optimal, efektif, dan efisien yang transparan dan akuntabel. SDM yang profesional dan berkualitas akan mampu menjalankan kegiatan diseminasi informasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan kemasyarakatan, antar pemerintah, dan pemerintah dengan mitra serta mampu bekerjasama dengan pers/media dengan baik dan harmonis. Pemerintah bertindak sebagai eksekutor harus mampu menyediakan ruang dan saluran yang diperlukan untuk menyampaikan informasi kepada seleuruh elemen masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi serta meningkatkan intensitas komunikasi social dan media massa secara lebih intensif, maka pemerintah provinsi berupaya memberikan layanan informasi kepada publik melalui media massa secara cepat, akurat, dan up to date sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dengan tujuan profesionalisme, maka hubungan masyarakat (Humas) sebagai ujung tombak pengelolaan informasi dapat ditingkatkan kualitas dan efektifitasnya, salah satunya adalah melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Sehingga mengingat pentingnya revitalisasi kehumasan di lingkungan instansi pemerintah dalam upaya menciptakan tata kelola kehumasan yang baik,  maka peningkatan kualitas, kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan instansi pemerintah melalui Pelatihan Kehumasan bagi Aparatur Humas Pemerintah sangatlah relevan dan diperlukan. Pranata Humas merupakan jabatan fungsional yang keberadaannya diatur dalam Keppres Nomor 87 Tahun 1999, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam satuan tugas organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta mandiri. Pranata humas sebagai salah satu jabatan fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, baik informasi berskala nasional maupun daerah/lokal Berdasarkan Permenpan No. PER/109/M.PAN/11/2005, Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung  jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Jabatan Fungsional Pranata Humas dibedakan menjadi : 1.Pranata Humas Tingkat Terampil; pranata humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kehumasan. Jenjang jabatan Pranata Humas tingkat terampil ; a) Pranata Humas Pelaksana Pemula (gol II/a); b) Pranata Humas Pelaksana (gol II/b-II/d); c) Pranata Humas Pelaksana Lanjutan  (gol III/a-III/b); dan d) Pranata Humas Penyelia (gol III/c-III/d). 2.Pranata Humas Tingkat Ahli; pranata humas yang mempunyai kualifikasi professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehumasan. Jenjang jabatan Pranata Humas tingkat ahli ; a) Pranata Humas Pertama (gol III/a-III/b); b) Pranata Humas Muda (gol III/c) c) Pranata Humas Madya (gol IV/a-IV/c). Dalam ketentuan umum Keputusan Menpan tersebut dijelaskan bahwa kegiatan Pranata Humas adalah melakukan perencanaan, penyediaan dan penyebarluasan informasi dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dalam rangka meningkatkan hubungan yang harmonis antara lembaga yang ada dalam masyarakat. Tugas pokok dan fungsi pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan kelembagaan, dan pelaksanaan hubungan personil serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Artinya, semua tugas pelayanan informasi dan kehumasan termasuk dalam cakupan penilaian jabatan fungsional pranata humas. Sesuai Kep. Menpan No. 117/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya,  pengembangan karier dan peningkatan kualitas dan profesionalisme PNS yang menjalankan tugas di bidang informasi dan kehumasan secara fungsional. Peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi sebagai agen penyedia, pengelola dan penyebar informasi publik yang baik diharapkan mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap citra pemerintah. Pada era informasi, masyarakat sangat membutuhkan informasi, baik dari pemerintah secara langsung, maupun informasi-informasi yang diperoleh melalui media, baik cetak, elektronik, maupun online (daring). Pranata Humas harus mampu menjaga komunikasi baik dilingkungan internal maupun eksternal. Dimana media dan publik merupakan pihak eksternal yang mesti dijaga hubungan baiknya, tetap terjalinnya silahturahmi, saling memberikan informasi, mencari solusi bersama-sama dalam mengatasi masalah yang untuk kepentingan masyarakat (kepentingan bersama). Sejalan dengan perkembangan sistem pemerintahan yang terjadi di Indonesia sekarang ini, maka dituntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu paradigma sistem pemerintahan yang baik (Good Governance). Merujuk pada perkembangan kebijakan pemerintahan yang tersebut, tampaknya penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang baik sekarang dituntut untuk mulai mengembangkan dimensi keterbukaan, mudah diakses, dan transparan. Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, mulai menyadari bahwa untuk membangun pemerintahan yang sehat dan bersih diperlukan banyaknya kritikan dan pendapat pihak lain atau pendapat publik. Saat ini informasi telah menjadi kekuatan dominan yang bisa meruntuhkan keamanan dan kestabilan pemerintahan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah/ badan publik, karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang kebebasan memperoleh informasi publik. Dengan haknya tersebut, masyarakat bisa dengan mudah bertindak dan berprasangka negatif jika komunikasi antara Pemerintah dengan masyarakat tidak terjalin dengan baik. Otonomi daerah mendorong terjadinya perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan aspek efisiensi, akuntabilitas, transparansi dan partisipatif. untuk itu harus meningkatkan kinerja agar tidak dianggap berbelit-berbelit, lamban, tidak transparan dan tidak efisien. apalagi hak masyarakat untuk memperoleh informasi terhadap program pemerintah telah dijamin negara, untuk itu harus dipenuhi. Sejalan dengan itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), diikuti dengan munculnya berbagai media massa dan sosial media. Ini membuat informasi semakin mudah diperoleh masyarakat, karena tidak ada lagi batas wilayah. Diberlakukannya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi tentang apa yang dilakukan lembaga publik. Sebagai konsekuensi dari itu semua, instansi pemerintah dituntut selalu siap menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Pranata Humas merupakan jabatan fungsional yang keberadaannya diatur dalam Keppres nomor 87 tahun 1999, “jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam satuan tugas organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta mandiri”. Pranata humas sebagai salah satu jabatan fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, baik informasi berskala nasional maupun daerah/lokal. Keberadaan Pranata Humas sangat dibutuhkan oleh setiap instansi pemerintahan atau selain memiliki peran penting dalam mendukung tugas pemerintahan, Humas Pemerintahan secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 109/M.PAN/11/2005. Pasal 4 dikatakan : Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, hubungan kelembagaan, hubungan personil, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Dalam Pasal 1 Permenpan dan RB Nomor 6 Tahun 2014 mengatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan eksternal dan pelaksanaan hubungan internal, pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan serta melaksanakan audit komunikasi. Artinya, semua tugas pelayanan informasi dan kehumasan termasuk dalam cakupan penilaian jabatan fungsional pranata humas. Ada empat jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan pranata humas, yaitu: Fungsi nasehat, pranata humas berhak memberikan nasehat kepada pimpinan lembaga maupun kepada bagian lain, berkaitan dengan operasionalisasi ketika sebuah masalah terjadi Fungsi pelayanan komunikasi, pranata humas mengkomunikasikan informasi mengenai lembaga dan segala kegiatannya kepada berbagai publik yang berkepentingan melalui media yang tepat. Ini merupakan kegiatan yang berupaya membuat publik tahu dengan berbagai cara yang pantas Fungsi pengkajian, pranata humas berhak melakukan penelaahan opini publik yang berpengaruh kepada lembaga. Termasuk tekanan-tekanan yang bersifat sosio politik maupun undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dan berpengaruh kepada lembaga pemerintah. Fungsi promosi, pranata humas berhak mempromosikan kegiatan pemerintah. Disini dibutuhkan kreatifitas dari pranata humas untuk mempromosikan lembaga kepada publik. Pranata humas sebagai penyampai informasi kepada masyarakat harus bisa menjadi sumber informasi resmi pemerintah. Pranata humas dapat menyampaikan program pemerintah dan pembangunan yang telah banyak kita laksanakan, tetapi belum tersampaikan kepada masyarakat. Yang terlihat dimata masyarakat saat ini pemerintah belum berbuat banyak bagi kesejahteraan masyarakat. Kita sebagai pemberi informasi harus selangkah lebih maju dengan yang akan mencari informasi. Pada prinsipnya Pranata Humas Pemerintah dituntut untuk mampu mengemas agenda setting kebijakan instansi, untuk disampaikan ke media sebagai agenda setting media dan diterima oleh publik sebagai agenda settingnya publik atau masyarakat.  “Melalui penciptaan agenda setting kebijakan oleh semua Pranata Humas Pemerintah, ke depan publik akan mendapatkan informasi alternatif dan benar, sehingga masyarakat tidak lagi terbelenggu oleh “anomali”  informasi yang setiap detik membanjiri ranah publik, bahkan ranah privasi seseorang. Fungsi jabatan pranata humas di perangkat daerah tidak hanya memotret kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah terkait. Sebab pranata humas memiliki peran penting memberikan informasi kepada masyarakat, baik melalui media cetak, online maupun saluran informasi lainnya. Pranata Humas pada perangkat daerah harus menyediakan dan memberikan informasi kepada mayarakat dan stakeholders semua kegiatan pemerintah yang akan dan sedang dilaksanakan. Selain itu, berkomunikasi dengan masyarakat untuk memperoleh dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kebijakan publik serta menjalin hubungan baik dengan stakeholders. Pranata Humas harus mampu membangun kepercayaan publik melalui jalur komunikasi dengan menunjukkan hasil kerja nyata, mampu membangun citra positif pemerintah dan menyusun strategi komunikasi efektif serta membentuk sikap dan perilaku dari orang yang diberi kepercayaan. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Pranata Humas dituntut bersinergi dan berkoordinasi untuk menjadi citra pemerintah secara keseluruhan. Sinergitas perlu dibangun dalam hal pendistribusian informasi-informasi melalui potensi media yang sesuai dengan sifat-sifat demografis publik/masyarakat dengan melakukan aktivitas nyata dan membangun mekanisme aliran informasi yang baik. Kendala selama ini, kurangnya keahlian dan keterampilan pranata humas dalam menulis, padahal pranata humas harus bisa membuat rilis tentang kegiatan dan program pemerintah dengan memanfaatkan media yang ada. Untuk itu perlu meningkatkan keterampilan dan kompetensi sdm pranata humas. Pranata humas wajib menguasai ilmu dan teknik jurnalistik, pandai memanfaatkan TIK, praktisi humas harus piawai berbicara secara lisan, menulis untuk media massa maupun media sosial. Peran pranata humas penting dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai beranda terdepan penyelenggara negara di bidang komunikasi dan informasi. Mewujudkan keterbukaan informasi publik tidak hanya sekedar dekat dengan para awak media massa, tetapi juga memiliki kemampuan mempublikasikan informasi ke media massa, menulis di berbagai media dan mengelola sosial media secara sistematis dan sinergis. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh peran dan kemampuan pejabat fungsional pranata humas. Fungsi humas pemerintah pada era keterbukaan sangat strategis dalam mempengaruhi publik berpartisipasi mendukung program-program pemerintah. dalam konteks fungsi seperti ini, di samping menjadi komunikator, pranata humas harus dapat mengemban tugas selaku fasilitator mengklarifikasi berbagai isu yang timbul, sekaligus menggalang dukungan publik terhadap program dan kebijakan pemerintah. Peran humas pemerintah daerah mutlak diperlukan, sebab humas bisa mempertemukan kepentingan pemerintah dengan kepentingan publik. Pranata humas harus selalu berkreasi dan berinovasi menemukan ide-ide baru. Eksistensi Pranata Humas sesungguhnya sangat strategis dan sangat dibutuhkan setiap PD dan instansi pemerintah, terutama dalam rangka menyampaikan berbagai informasi kepada publik yang memang wajib diketahui publik melalui saluran atau media yang tepat serta menjalankan peran kehumasannya dengan baik. Untuk itu, Pranata Humas atau Humas Pemerintah harus menjalankan tugas secara profesional seperti memahami cara berkomunikasi yang baik, memahami budaya birokrasi dan memahami adat istiadat masyarakat setempat sehingga pesan atau informasi yang dibutuhkan publik dapat disediakan atau tersampaikan dengan baik serta citra positif pemeritah secara keseluruhan dapat terwujud.  

Fajrina Andini Baca Selengkapnya
KEUNGGULAN DAN PERKEMBANGAN JARINGAN 5G
6 Apr 2022

KEUNGGULAN DAN PERKEMBANGAN JARINGAN 5G

Perkembangan teknologi di era digital yang kian pesat telah membawa berbagai perubahan di masyarakat. Berkat internet yang semakin canggih, informasi dari berbagai belahan dunia pun makin mudah diakses diantaranya teknologi juga ikut berkembang demi memudahkan hidup bagi yang menggunakannya dengan baik dan tepat. Salah satu sektor teknologi yang terkena dampak positif dari inovasi para pelaku di dalamnya adalah telekomunikasi. Di Indonesia sendiri, sangat terasa perkembangan telekomunikasi yang semakin hari semakin memudahkan para penggunanya. Dulu, semua hanya mengenal telepon umum dan juga telepon yang ada di rumah. Selanjutnya, ketika telepon umum, bisnis wartel mulai menjamur demi memudahkan orang-orang yang membutuhkan komunikasi. Lalu munculah teknologi yang dinamakan handphone. Dari yang diawali dengan harga yang sangat mahal, handphone bisa dijangkau oleh semua orang hanya dengan harga ratusan ribu saja. Kemudian muncul teknologi 3G yang sangat digemborkan karena memberikan banyak kemudahan, khususnya dalam kecepatan internet serta fitur video call. Berlanjut ke teknologi 3.5G hingga 4G, akhirnya pada tahun lalu, mulai muncul 5G. Perkembangan Jaringan 5G Teknologi jaringan 5G adalah salah satu bukti dari inovasi yang terus dilakukan. Tanpa ada rasa bosan sekaligus rasa cukup, teknologi telekomunikasi terus dikembangkan. Pada akhirnya, munculah jaringan 5G. Walau sebenarnya teknologi 4G masih memadai untuk saat ini, kemajuan pesat teknologi membuat semuanya tidak hanya diam di tempat. Dalam teknologi 5G, sistem kerja yang dipakai pun tetap seperti biasa. Data akan dikirimkan melalui gelombang radio yang terbagi menjadi frekuensi yang memiliki perbedaan masing-masing.Perbedaan ini pun dibagi sesuai dengan tipe komunikasi yang dibutuhkan, contohnya seperti sinyal navigasi maritim, siaran televisi dan yang terakhir sekaligus yang sangat berguna dalam telekomunikasi adalah mobile data. Keunggulan Jaringan 5G Setelah mengetahui pengertian 5G, Anda perlu tahu kelebihannya. Pada praktiknya, teknologi jaringan 5G masih berupa konsep yang keunggulannya belum terpampang dengan jelas. Tetapi jika melihat lebih dalam lagi dalam konsep 5G, maka bisa disimpulkan beberapa kelebihan 5G ini seperti: Memiliki kecepatan data yang jauh lebih tinggi dibandingkan 4G sehingga membuat penggunanya akan lebih nyaman setelah memakainya. Memiliki kecepatan satu mili per detik untuk transfer data dari satu telepon ke telepon lainnya. Teknologi jaringan 5G memberikan kelebihan yang sulit disamakan teknologi lain yaitu bisa terkoneksi dengan alat lainnya seperti peralatan rumah tangga, telepon dan mobil. Dengan melihat tiga keunggulan 5G di atas, terlihat jelas bagaimana kecepatan 4G yang sudah terhitung cepat pada saat ini bisa dikalahkan dengan mudah dengan kecepatan 5G. Bahkan menurut prediksi, kecepatan yang dimiliki jaringan 5G bisa mencapai 800 Gbps.  

Sitti Aisyah Makiah | Prakom Mahir Biro Kesejahteraan Rakyat Baca Selengkapnya
Insentif Pemuka Agama Wujud Komitmen  Membangun Mental Spiritual Masyarakat
6 Apr 2022

Insentif Pemuka Agama Wujud Komitmen Membangun Mental Spiritual Masyarakat

Pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengalokasikan dana anggaran dalam bentuk bantuan agama kecamatan, kelurahan dan desa pada Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bantuan keuangan ini adalah wujud dari komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam kebersamaan membangun mental spiritual masyarakat bersama pemerintah kabupaten/kota yang telah direncanakan. Bantuan Keuangan tersebut berupa insentif pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kebijakan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diberikan kepada pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan, diatur dan diangkat kedalam keputusan pejabat berwenang (kecamatan, kelurahan dan desa) sesuai dengan penugasan pemuka agama masing-masing dalam rangka mendorong, mengoptimalkan dan menyeimbangkan pembangunan mental dan spritual masyarakat pada bidang keagamaan. Pemuka Agama Desa adalah orang yang diangkat dan ditetapkan oleh kepala desa dalam jabatan di lembaga kemasyarakatan desa atau istilah lainnya dalam perangkat pemerintah desa untuk menjadi mitra dari pemerintahan desa dalam pemberdayaan masyarakat di bidang keagamaan, yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan keagamaan secara umum di desa masing-masing. Adapun kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh pemuka agama di desa diantaranya melakukan penyelenggaraan jenazah, menjadi petugas khutbah Shalat Jum’at, membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga, melaksanakan hari besar Islam, kemasjidan, pengajian, zakat dan wakaf, membantu pelaksanaan pencatatan nikah setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat, membina kerukunan umat beragama di desa setempat, membina lembaga dan majelis kegamaan yang ada di wilayah kerjanya, dan mengadakan penyuluhan keagamaan untuk pembangunan mental dan spiritual masyarakat, membuat surat rekapitulasi laporan kegiatan pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa setiap bulannya yang diketahul oleh pejabat berwenang sesuai wilayah penugasan masing-masing. Pengangkatan pemuka agama kecamatan, kelurahan, dan desa dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat yang kemudian ditetapkan dengan keputusan pejabat berwenang (Kecamatan, Kelurahan dan Desa) didalamnya mengatur tata cara pengangkatan dan dan pemberhentian pemuka agama. Pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa berhenti atau diberhentikan diatur dalam Keputusan Bupati atau Walikota Masing-masing. Besaran insentif untuk pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya, adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan “untuk 1 (satu) orang selama 12 bulan dengan jumlah Rp. 12.000.0000 (dua belas juta) untuk satu tahun anggaran; Sasaran bantuan keuangan ini diberikan kepada 47 kecamatan, 84 kelurahan dan 309 desa dengan rincian sebagai berikut yaitu Kota Pangkalpinang sebanyak 7 kecamatan dan 42 kelurahan, untuk Kabupaten Bangka sebanyak 8 kecamatan, 19 kelurahan, dan 62 desa. Pada Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 6 kecamatan, 7 kelurahan, dan 56 desa. Untuk Kabupaten Bangka Selatan 8 kecamatan, 3 kelurahan, dan 50 desa. Pada Bangka Barat terdiri dari 6 kecamatan, 6 kelurahan, dan 60 desa. Sedangkan di Kabupaten Belitung terdiri dari 5 kecamatan, 7 kelurahan, dan 42 desa. Dan Belitung Timur terdiri dari 7 kecamatan, dan 39 desa. Untuk Kabupaten Bangka Barat menerima besaran bantuan keuangan sejumlah Rp. 840.000.000, untuk wilayah Kabupaten Bangka menerima sejumlah Rp. 1. 068.000.000, Kabupaten Bangka Selatan Rp. 732.000.000, untuk Kabupaten Bangka Tengah menerima sejumlah Rp. 828.000.000, Kabupaten Belitung menerima bantuan sejumlah Rp. 648.000.000, Sedangkan Kabupaten Belitung Timur menerima bantuan sebesar Rp. 552.000.000, dan Kota Pangkalpinang menerima bantuan keuangan sejumlah Rp. 558.000.000. Sebagai persyaratan dan kriteria penerima bantuan keuangan berupa insentif diberikan kepada pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa yang diangkat dan ditetapkan oleh bupati atau walikota dalam menunjang tugas pemerintah kabupaten/kota di bidang keagamaan, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan keagamaan secara umum di kecamatan, kelurahan dan desa. Kemudian pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa sebagai penerima bantuan keuangan berupa insentif, dilarang menerima bantuan keuangan yang sama atau sejenis dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun anggaran yang sama. Untuk mekanisme pembayaran pencairan bantuan keuangan berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan mekanisme pembayaran atau pencairannya yaitu Bupati atau Walikota penerima bantuan keuangan mengajukan permohonan pembayaran atau pencairan bantuan keuangan kepada Gubernur melalui/c.q Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Tembusan kepada Perangkat Daerah Provinsi Teknis Terkait; Berkas permintaan pembayaran/pencairan bantuan keuangan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy yaitu: Surat permohonan pencairan atas bantuan keuangan yang ditandatangani oleh Bupati/ Walikota penerima bantuan keuangan; Fotocopy Keputusan Gubernur tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; Kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani dan dibubuhi cap instansi serta dicantumkan nama Bupati/ Walikota; Surat pernyataan tanggung jawab dengan format sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Fotocopy Keputusan Bupati/ Walikota tentang daftar penerima/pengalokasian dana bantuan keuangan dari Provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan swakelola; Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Nomor rekening kas umum daerah Pemerintah Kabupaten/Kota. Mekanisme Pembayaran/ Pencairan dilengkapi hal-hal sebagai berikut: Fotocopy Keputusan Pejabat Berwenang (Kecamatan, Kelurahan, dan Desa) Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pemuka Agama Kecamatan, Kelurahan dan Desa Pakta integritas Bupati/Walikota Penerima Bantuan Keuangan bermaterai cukup; Surat Pertanggungjawaban Mutlak Bupati/Walikota bermaterai cukup Pembayaran/Pencairan Bantuan Keuangan dapat dibayarkan sekaligus untuk 1 (satu) Tahun Anggaran terhitung sejak bulan Januari Tahun 2021. Fotocopy Surat Permohonan ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangkap 2 (dua). Untuk monitoring, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban dilaksanakan secara berjenjang di masing-masing mulai dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan dan desa atau kelurahan guna mengetahui perkembangan dan penyelesaian permasalahan yang muncul serta sebagai masukan bagi pelaksanaan tahun berikutnya; Bupati atau Walikota wajib melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan memfasilitasi percepatan pelaksanaan terhadap pelaksanaan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa sesuai petunjuk teknis yang telah ditentukan; Bupati/Walikota penerima bantuan keuangan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan bantuan keuangan kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada: Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi; dengan melampirkan: Surat pengantar yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota Penerima Bantuan; Laporan Penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan yang ditandatangani oleh Bupati/ Walikota dan/atau Rekapitulasi Laporan Kegiatan Pemuka Agama Kecamatan, Kelurahan dan Desa setiap bulannya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang sesuai tempat penugasan Pemuka Agama terhitung Sejak bulan Januari; Mengisi rekapitulasi laporan, dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Laporan pelaksanaan bantuan keuangan tersebut di atas, disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berkenaan berakhir. 5. Bupati/Walikota bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan sesuai dengan kewenangannya.

Fajrina Andini Baca Selengkapnya
Peranan Penting Data Science dalam Pemerintahan
16 Mar 2022

Peranan Penting Data Science dalam Pemerintahan

Data Science adalah bidang yang mempelajari proses pengolahan data. Mulai dari penggalian hingga persentasi datanya. Tujuan utamanya adalah untuk mengubah data menjadi informasi yang bermanfaat. Data science merupakan ilmu yang menggabungkan sebuah kemahiran di bidang ilmu tertentu dengan keahlian pemograman, matematik dan statistik. Data yang dikelolah di tingkat perusahaan bisa dibilang cukup besar. Selain itu, terdpaat satu tingkat diatas level perusahaan yang bermain data yang lebih besar yaitu tingkat pemerintahan. Maka dari itu, bagaimana dengan peranan data science di sistem pemerintahan dalam meningkatkan kinerja? Beriku ini merupakan beberapa peranan data science dalam sistem pemerintahan 1. Meningkatkan Kinerja dengan Data Science di Pemerintahan Pada sistem pemerintahan terdapat banyak sekali data yang harus diolah, dengan menerapkan keilmuan data science di sistem pemerintahan tidak lagi harus melakukan pekerjaan secara manual. Pemerintah bisa mendapatkan informasi dengan efisien dan akurat dalam menentukan kebijakan yang sesuai. Pemerintah juga bisa memanfaatkan Analisa data untuk mendapatkan solusi yang optimal untuk memecahkan masalah pembagian dana antar departemen. Pihak pemerintah dapat memprediksi dan meramlakan kisaran budget per departemennya dengan akurat. 2. Data science pemerintahan dengan cyberattascks Pada era digital sekarang, cybersecurity menjadi salah satu masalah terbesar bagi pemerintah. Pemerintah akan mengumpulkan data dan menganalisanya sehingga dapat mengambil keputusan. Banyaknya data dan pentingnya data tersebut di dalam sistem pemerintahan, maka akan timbul cyber crime atau pencurian data yang akan mencoba mengekstrak data tersebut secara illegal untuk kepentingan pribadi atau untuk dijual dengan jumlah uang banyak. Oleh karena itu, data science di sistem pemerintahan dengan metode machine learning tertentu digunakan untuk memantau dan mencari trend dan pattern dalam operais yang melibatkan data yang sensitif. sistem ini dapat memantau pengguna dan perangkatan dalam jaringan dan akan menandai Tindakan yang mencurigakan. 3. Meningkatkan pendapatan negara Tidak hanya untuk pengamanan cyber dan Tindakan criminal saja, tetapi data science juga sangat membantu pemerintah untuk meningkatan pendapatan negara. Penggunaan data science sering digunakan di berbagai macam sector seperti infrastruktur, parawisata, pertanian, perdagangan. Infrastruktur           Dalam sebuah proyek konstruksi jalan tol sebagai contoh, pihak pemerintah dapat menggunakan Data Science untuk menganalisa dan mengatasi resiko demi kesuksesan   proyeknya. Pariwisata           Implementasi Data Science membantu perusahaan untuk melakukan mapping untuk mencari lokasi yang tepat untuk turis, dan juga menentukan strategi marketing yang tepat untuk segmentasi grup yang berbeda. Pertanian           Implementasi Data Science membantu untuk mengelola dan mengendalikan hama, mengatasi perubahan cuaca, dan juga untuk memprediksi hasil produksi. Perdagangan           Implementasi Data Science membantu untuk peramalan gudang bantuan sosial atau sembako sehingga stok tidak berlebihan atau kekurangan. Kesehatan          Dalam bidang kesehatan, Implementasi data science juga dapat diterapkan. Misalnya untuk melihat gambaran persebaran penyakit tertentu pada suatu wilayah, mengetahui     jumlah kematian oleh penyakit tertentu di sebuah rumah sakit, dan lainnya. Bisa juga untuk dijadikan pedoman dalam penarikan kesimpulan dari hasil penelitian untuk mengetahui seberapa efektif dan efisiensi obat yang digunakan untuk penyembuhan penyakit dan meningkatkan pelayanan kesehatan Untuk itu Sudah cukup terbukti bahwa Data Science sangat berperan bagi pemerintah. Dari memecahkan masalah kecil seperti meningkatkan efisiensi kinerja departemen sampai ke masalah yang besar seperti mengurangi dan mencegah kegiatan kriminal. Rakyat Indonesia pun sudah bisa merasakan dampak positif dalam kegiatan sehari-harinya. Ini hanya beberapa penerapan dengan teknologi yang ada saja. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa masyarakat-masyarakat akan mendapatkan dampak yang semakin positif.

Sitti Aisyah Makiah | Prakom Mahir Biro Kesejahteraan Rakyat Baca Selengkapnya
Pemanfaatan Big Data pada Instansi Pemerintah
16 Mar 2022

Pemanfaatan Big Data pada Instansi Pemerintah

Beberapa tahun ini Big Data  menjadi topik pembahasan  dibidang IT yang cukup mendapat perhatian Fenomena big data muncul dari metode sistem informasi untuk dapat menanggulangi “ledakan informasi” seiring dengan perkembangan teknologi di masa sekarang. Big Data dimanfaatkan oleh sistem pemerintahan untuk mempercepat pelaksanaan program pemerintah. Beberapa manfaat yang dapat diambil dari Big Data di pemerintah dapat berupa pemanfaatan untuk program pemerintah, memberdayakan warga untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi semua pemangku kepentingan. Big Data pada sistem pemerintahan dapat menciptakan beragam kebijakan yang lebih cepat, akurat dan murah dengan berbagai institusi di pemerintahan. Penggunaan Big Data yang menggunakan informasi dengan menggunakan pendekatan analitik, sehingga hasilnya menjadi lebih terstruktur. Peran Big Data bagi pemerintahan atau layanan publik sangat penting karena dengan menggunakan analitik dari Big Data sehingga bisa mentransformasikan data eskternal tersebut menjadi sebuah informasi. Kemudian menerjemahkan informasi tersebut menjadi sebuah kebijakan yang akan membantu kinerja pemerintahan. Beberapa hal yang dapat dicapai oleh pemerintah dengan memanfaatkan teknologi Big Data adalah : 1. Meningkatkan Kinerja Pemerintah Peningkatan kinerja pemerintah disebabkan oleh adanya efisiensi kerja yang dilakukan dengan mamanfaatkan Big Data sehingga pekerjaan konvensional menjadi berkurang. Pemanfaatan big data juga dapat mejadi solusi untuk masalah pendanaan yang ada di pemerintahan. Dengan menggunakan Big Data proses pendanaan bisa dipangkas menjadi lebih hemat. Dengan meningkatnya kinerja pemerintah diharapkan akan membawa dampak yang baik bagi kelangsungan hidup negara dan rakyatnya. Pemerintah bisa memanfaatkan kumpulan data-data yang ada di dalam Big Data tersebut menjadi informasi dengan cepat, mudah, akurat dan murah untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. 2. Meningkatkan pendapatan negara Penggunaan Big Data dalam sistem pemerintahan akan meningkatkan pendapatan negara. Penggunaan Big Data akan mengurangi beban pada infrastruktur sehingga akan mengurangi jumlah pengeluaran negara. Penggunaaan teknologi Big Data akan dapat melakukan analisis terhadap data-data tersebut juga akan bermanfaat pada berbagai sektor pemerintahan seperti ekport-import, pertanian, perdagangan, bahkan pariwisata, yang membawa dampak meningkatnya pendapatan negara.  Dalam sektor pariwisata, hal ini sangat berguna sekali untuk melakukan mapping terhadap strategi apa yang akan digunakan oleh pemerintah sehingga dapat memajukan sektor pariwisata. Dengan bantuan Big Data , sebuah negara dapat mencari sebuah strategi marketing yang tepat untuk mendukung pariwisata agar lebih berkembang sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara. 3. Transparansi pada semua sektor pemerintahan Dampak penggunaan Big Data dalam sektor pemerintahan adalah adanya transparansi pada data-data yang disajikan. Hal ini akan sangat berguna bagi masyarakat untuk mengetahui secara lebih transparan data-data yang mengenai pemerintahan sehingga dapat mewujudkan Open Government yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sitti Aisyah Makiah | Prakom Mahir Biro Kesejahteraan Rakyat Baca Selengkapnya